Berita Terkini,TNI/Polri

“Samsat Induk di DKI Jakarta Membuka Layanan Khusus untuk Pembayaran Wajib Pajak “

Spread the love

Newsbisnis.id

Jakarta, Ada kabar baik untuk para Wajib Pajak yang menjadi warga DKI Jakarta. Pasalnya, Samsat Induk di DKI Jakarta akan membuka layanan khusus untuk pembayaran pajak pada Sabtu, 31 Agustus 2024 mendatang.

Momen tersebut tentunya dinanti-nanti oleh Wajib Pajak. Pasalnya, mereka memiliki kesempatan untuk memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara otomatis untuk PKB dan BBNKB. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.

“Melalui kebijakan ini, bunga atau sanksi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak dihapuskan tanpa perlu mengajukan permohonan khusus dari Wajib Pajak,” kata Bapenda Jakarta dalam keterangan resmi, Kamis (29/8/2024).

Pemprov DKI Beri Insentif PBB 2024, Ini Keuntungannya Bapenda Jakarta mengatakan penghapusan sanksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak. Dengan adanya penghapusan sanksi ini, Wajib Pajak dapat membayar PKB dan BBNKB tanpa dikenakan denda tambahan yang biasanya menjadi beban saat terlambat membayar.

Namun, perlu diingat bahwa penghapusan sanksi ini hanya berlaku hingga Sabtu, 31 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Yuk, bayar PKB dan BBNKB sekarang juga dan nikmati kemudahan serta keuntungan yang ditawarkan oleh kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini. Melalui kebijakan ini, Wajib Pajak tidak hanya terbebas dari sanksi, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tepat waktu.

Segera kunjungi Samsat Induk terdekat di DKI Jakarta pada Sabtu, 31 Agustus 2024 dan selesaikan kewajiban pajak Anda. Jangan biarkan kesempatan ini berlalu begitu saja. Mari menjadi wajib pajak yang taat dan bijak dalam mengelola kewajiban pajak!.  (w).

Anda mungkin juga suka...