Hukum & Kriminal

“(PBHI)” “Menuntut Hak Atas Pemulihan Bagi Korban TPPO”

Spread the love

Newsbisnis.id

Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menggelar acara Diskusi Hukum dan HAM Ke 38 dengan tema ” Menuntut Hak Atas Pemulihan Bagi Korban TPPO” di Sadjoe Cafe and Resto Jakarta Rabu 3 Juli 2024.

Di hadiri oleh narasumber Irjen Asep Edi Suheri (Ketua Satgas TPPO Polri), Wiwin Warsiating (Kabar Bumi), Wawan Fahrudin (LPSK), Pahrur Roji (DNT Lawyer), Julius Ibrani (PBHI), Wahyu Susilo (Migrant Care), Gina Sabrina (Pemapar).

Pahrur Roji Dalimunthe DNT Lawyers dalam wawancara kepada para awak media mengatakan, Jadi Paradikma penegakan Hukum kita hukuman pelaku, sedangkan konsep dari TPPO dasarnya dari konvensi PBB paradikma hukum TPPO itu adalah untuk pemulihan Hak Korban.

Sama dengan kasus korupsi itu pemulihan kerugian negara, waktu presiden membuat penegasan untuk TPPO di kepolisian itu memang meningkat, setiap wilayah diminta untuk menangani kasus harus ada jumlahnya, tapi pemulihannya masih sangat rentan, walaupun patut diapresiasi, di 2010 itu restetusi itu baru 7 miliyar sementara di 2023 melonjak sampai 200 miliyar,” ujarnya.

Harus diapresiasi kerja pemerintah sekarang itu memang mulai bergerak keparadikma pemulihan hak korban, baik mekanisme restitusi maupun pendampingan psikologis, tapi yang pasti belum dilaksanakanĀ  itu adalah misalnya kompensasi itu yang belum di laksanakan padahal konvensi nya mewajibkan juga untuk negara peserta itu juga melaksanakan konpensasi kepada korban,” jelasnya.

Karena bisnis ini menggiurkan, satu dia berada ditempat yang gelap, susah dilacak korban korbannya tidak punya akses terhadap komunikasi, terus dia bukan orang berpendidikan, tidak kenal siapa siapa, kalau ada oknum itu gampang sekali bermain yang nilainya fantastis.

Buat penegakan hukumnya belum menjangkau, tadi kepolisian akan mengungkap pelaku besar. Jadi bisnis ini ada jaringannya, terputus pemainan besarnya disembunyikan dan seterusnya,” ungkapnya.

Terkait Pencegahan masih sangat rendah, kita harus melihat negara Philipina, di Philipina setiap desa itu ada desk untuk melamar pekerjaan dan disitu mereka diberikan pelatihan, jadi tidak ada agensi datang ke desa desa ataupun lewat facebook atau iklan lowongan, calonnya disamperin kekampungnya dan disuruh tandatangan utang itu tidak ada di Philipina,” bebernya.

Di akhir beliau mengatakan, ini acara bagus sekali, Jarang sekali acara yang mengedepankan korban khususnya TPPO. Selama ini tadi yang di sebut oleh Ketua PBHI lebih mengedepankan jumlah pelaku yang ditangkap, makanya perlu saya ingin kedepan bahwa Polisi tahun 2024 menangkap 2000 pelaku misalnya contoh, Kemudian hak pelaku yang di pulihkan berapa ratus sembilan itu baru Top. Sama dengan misalnya sekarang yang dilakukan oleh KPK dan Kejaksaan misalnya Kami dengan bangga mengembalikan uang ke negara 50 Triliun misal contoh, harusnya begitu mengedepankan pemulihan korban, korbannya kan sekarang manusia, kalau korupsi korbannya negara,” pungkasnya.

Anda mungkin juga suka...