MA

* Refleksi Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2022*

Spread the love

Newsbisnis.id.

Jakarta. Mahkamah Agung menyampaikan  Refleksi Kinerja nya secara daring pada hari ini Selasa 3/1-2023.

Dalam Pidatonya Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan
secara daring, bahwa Saat ini merupakan fase terberat yang harus saya hadapi sebagai Ketua Mahkamah Agung.  Setelah kita berjuang melawan pandemi Covid-19 yang banyak menelan korban jiwa, termasuk di kalangan warga peradilan.

Sekarang, saya harus menghadapi
persoalan yang tidak kalah beratnya.  Dua orang Hakim Agung dan beberapa pegawai Mahkamah
Agung ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi.

Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk diproses sesuai ketentuan  hukum yang berlaku, namun asas praduga tak bersalah dan asas due process of law agar
tetap dijalankan dengan baik dan benar.

Tentu kita semua merasa prihatin atas kejadian tersebut, karena bukan saja telah mencoreng wajah
peradilan di Indonesia, namun juga menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.

Oleh karena itu, atas nama Pimpinan Mahkamah Agung saya menyampaikan permohonan
maaf yang sebesar-besarnya kepada  para sesepuh dan senior kami dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua orang Hakim Agung dan beberapa Aparatur Mahkamah Agung tersebut.

Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan ke depannya.

Saya tentunya sangat menyadari, ketika reformasi peradilan mulai digulirkan, maka konsekuensinya
adalah, kita harus melakukan pembersihan di tubuh lembaga.

Sejujurnya harus saya katakan, bahwa situasi ini seperti buah simalakama bagi saya, karena
saya dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama beratnya.

Para oknum yang ditindak, baik oleh KPK maupun oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung,
mereka adalah rekan sejawat dan anak-anak saya, namun karena telah berulang kali diingatkan, baik
dalam setiap pembinaan, pertemuan  maupun pada rapat-rapat internal tapi tetap nekat juga melakukan penyimpangan, maka tidak ada pilihan lain selain
menindaknya, karena jikadibiarkan akan merusak kewibawaan lembaga peradilan dan merugikan
kepentingan para pencari keadilan.

Di forum ini perlu tegaskan bahwa Mahkamah Agung akan terus melakukan pembenahan ke dalam,
bagi aparatur yang tidak bisadibina maka apa boleh buat akan dilakukan penindakan sesuaiaturan yang berlaku. Selain itu, untuk memulihkan kondisi yang terjadi saat ini, Mahkamah Agung juga telah melakukan langkah-langkah cepat sebagai berikut:
Memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat
tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

2. Melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara. Saat ini sudah 17 orang personil yang dirotasi dan
dimutasikan dan itu akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai yang terindikasi sebagai
jalur-jalur yang digunakan oleh para oknum yang memperjualbelikan perkara.

3. Mahkamah Agung telah menerbitkan SK KMA
Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi
Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung yang mana proses seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dari
Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di tempat calon tersebut bertugas sebelumnya, rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK
analisis LHKPN.

Selain itu, proses assesmentnya
dilakukan dengan terlebih dulu mengeksaminasi putusan yang pernah diajukan oleh para calon saat mendaftarkan diri.

4. Setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun
pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016.  Dari proses pemeriksaan tersebut, yangterbukti tidak melakukan pembinaan dan pengawasan dengan benar kepada bawahannya telah dijatuhi hukuman disiplin. Bahkan ada yang dibebastugaskan dari jabatannya.

5. Di Mahkamah Agung telah ditugaskan beberapa orang sebagai Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi aparatur MA di bawah
koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan. Selain itu, untuk mengoptimalkan sistem
pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung telah diterapkan beberapa kebijakan sebagai
berikut:

Pemasangan CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara. CCTV tersebut terhubung langsung
dengan ruang Satgasus, sehingga dapat diawasi pergerakannya setiap saat.

• Membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS-MA) untuk perkara HUM, Kasasi, dan PK yang terhubung
langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan.

6. Mahkamah Agung telah membangun komunikasi yang intens dengan Komisi Yudisial melalui Tim Penghubung dari masing-masing lembaga untuk
memantapkan pengawasan dan pembinaan secara terpadu.
7. Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung yang mana hasil pemantauan dan pengawasannya secara periodik
dilaporkan kepada Ketua Kamar Pengawasan MA.

8. Mahkamah Agung telah membuat kanal pengaduan khusus (Bawas Care) melalui saluran
whatsapp dengan nomor: 0821-2424-9090 yang  terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA bukan kepada Kepala Badan Pengawasan.

Silahkan nomor WA tersebut
digunakan juga oleh teman-teman jurnalis dan masyarakat jika ada dugaan pelanggaran yang
terjadi di lingkungan Mahkamah Agung.

Setiap laporan dan pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

9. Mahkamah Agung sedang membahas dengan KY untuk keturutsertaan masyarakat untuk menjadi mysterious shoper yang mana hasil laporannya akan
ditindaklanjuti denganpemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

10.Mahkamah Agung juga telah membentuk Tim Pokja persidangan terbuka untuk umum, khusus
bagi pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali dan Pokja
perubahan aplikasi informasi perkara dengan tidakmenyebutkan nama Hakim Agung dan Panitera
Pengganti sejak awal perkara masuk.

Saya pastikan bahwa dalam waktu dekat ini proses pembacaan amar putusan secara online tersebut bisa
dilaksanakan setelah tersedianya perangkat IT bagi persidangan tersebut.

11. Mahkamah Agung melalui Tim Developmen MA sedang membangun aplikasi penunjukan majelis hakim secara IT dengan menggunakan sistem Robotik, sehingga penunjukan majelis dilakukan secara random dengan mempertimbangkan, kualifikasi perkara dan beban kerja dari para
Hakim Agung.

12.Mahkamah Agung telah merevisi sistem presensi kehadiran bagi Para hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya melalui SK KMA Nomor 368/KMA/ SK/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online
Untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya Melalui Aplikasi Sistem
Informasi Kepegawaian dan presensi online bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung berdasarkan SK KMA Nomor 369/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online untuk Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc  pada Mahkamah Agung melalui Aplikasi Sistem
Informasi Kepegawaian yang pemberlakuannya untuk para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung sejak 1 Februari 2023 karena harus menunggu perangkat IT bagi pelaksnaan presensi online tersebut. Dalam dua SK KMA
tersebut ditentukan bahwa presensi online saat ini menggunakan foto wajah (swa foto) di lokasi
kantor dengan menggunakan sistem aplikasi.

13. Mahkamah Agung sedang  mera ncang pembangunan PTSP Mandiri, yaitu gedung khusus yang dapat memberikan pelayanan secara
terintegrasi, sehingga memudahkan masyarakat pencari keadilan dan para tamu yang datang ke Mahkamah Agung tanpa harus masuk ke Gedung MA.

Sebelum PTSP mandiri ini terbentuk, sementara dilakukan pengamanan oleh anggota militer dari Pengadilan   Militer  untuk
meningkatkan penjagaan agar yang masuk ke gedung Mahkamah Agung benar-benar pihak yang
berkepentingan, bukan yang memiliki maksud dan tujuan tidak baik. Penjagaan tersebut juga
dimaksudkan guna memberikan ketenangan bagi para Hakim Agung, Hakim Ad-Hoc dan Aparatur
di MA dalam bekerja.

14.Untuk menegakkan integritas para hakim dan aparatur peradilan, Ketua Mahkamah Agung atas
nama Pimpinan Mahkamah Agung telah mengeluarkan Instruksi dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan minimal 2 kali dalam seminggu, baik diMahkamah Agung maupun di jajarapengadilan di seluruh Indonesia.

Semua langkah-langkah tersebut diambil Mahkamah Agung untuk bisa memulihkan kepercayaan publik.

Saya berharap rekan-rekan
jurnalis untuk turut mengawal langkah-langkah yang dilakukan Mahkamah Agung tersebut agar bisa berjalan dengan baik, karena tanpa dukungan dari Militer dan Pengadilan untuk meningkatkan penjagaan agar yang masuk ke
gedung Mahkamah Agung benar-benar pihak yang
berkepentingan, bukan yang memiliki maksud dan
tujuan tidak baik. Penjagaan tersebut juga dimaksudkan guna memberikan ketenangan bagi
para Hakim Agung, Hakim Ad-Hoc dan Aparatur di MA dalam bekerja.

 

Anda mungkin juga suka...