Newsbisnis.id
Press converensi mengenai topik Pemberitahuan LP kasus dugaan Penipuan (dijanjikan Proyek Besar) dari Kuasa Hukum Korban diadakan Sabtu 23 Oktober 2021 di Citra Tower Bakmie Grand Kelinci Food Court Kemayoran.
C.Suhadi, SH, MH dan Mangaraja TS.SH selaku luasa hukum dari Sabari menjelaskan bahwa klien kami Bapak Sabari adalah partner bisnis dari DP yang menjanjikan akan berinvestasi di bisnis Pak Sabari.
Awalnya pada tahun 2019, Klien kami dengan DP membahas masalah jenis usaha tambang Batu Andesite miliknya, yang lokasinya berada di Gempol, Cirebon.
Dalam bahasan itu Sdr. DP menawarkan Investasi Kepada Klien kami dalam bentuk modal kerja, sebesar Rp. 51 M, dan jujur klien kami tertarik dengan kerja sama itu.
Kemudian dengan iming iming modal kerja, Klien kami diminta untuk mengeluarkan dana dana yang harus di setor ke DP, katanya untuk memperlancar pencairan uang jelasnya.
Pada tanggal 14 Oktober 2019 s/d 14 Januari 2020, klien kami terus mengeluarkan biaya untuk dapat cairnya dana tersebut. Tidak lama berselang, sebelum uang investasi 51 M cair, DP menyampaikan kembali jumlah Investasi sebesar Rp. 216 T.
Adapun uangnya sudah di parkir di Bank Indonesia dan dicairkan melalui Bank Woori Saudara KCP Central Park. Namun untuk mencairkan dana itu Klien kami harus keluar uang untuk pengawalan pencairan.
Pada sekitar bulan Januari 2020, klien kami harus buka Rek di Bank Woori Saudara KCP Central Park, atas nama PT. Tractus Multi Services/ PT. Klien kami.
Aneh bin ajaib setelah buka rek, uang sejumlah Rp. 216 T tercetak dibuku rek PT milik klien kami ujarnya.
Selanjutnya dari dana yang sudah tercetak di Bank Woori Saudara KCP Central Park atas nama Rek PT. Tractus Multi Services, Klien kami pernah di hubungi oleh Bapak ER yang mengaku Deputi BI.
Selanjutnya di sekitar bulan Januari 2020 klien kami disertakan dalam rapat besar dalam rangka pengamanan pencairan sebagian dana dari 216 T, yang dihadiri beberapa orang berseragam salah satu matra di TNI .
Namun setelan itu dana yang dijanjikan akan cair baik yang sebagian maupun 216 T tidak kunjung cair.
Kemudian atas peristiwa itu Klien kami telah membuat LP di Polda Metero, LP. No. 2374/IV/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal, 17 April 2020, lalu Lp dilimpahkan ke Polres Jak Tim. Sampai dengan sekarang proses laporan tersebut belum sesuai yang diharapkan. Oleh karena itu setelah prescon kami PH akan mendatangi Polres pungkasnya.