Newsbisnis.id
Jakarta, Munas Persatuan Wredatama RI Ke XIV tahun 2021 dilaksanakan di sebuah Hotel di jakarta pada Rabu( 20-22 Oktober 2021) dengan Tema dengan munas PWRIke XIV tahun 2021 kita mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid 19 untuk Indonesia maju.
Ada beberapa utusan dari daerah yang tidak suka dengan cara2 pemilihan ketua PWRI ;berikut pernyataan sikap yang dibuat oleh para ketua pwri Sulteng pak. Baharudin dan Sekertarias Pwri Lampung Iwan Syafri,
Setelah mengikuti dan mencermati persiapan pelaksanaan MUNAS
PWRI ke XIV 2021 yang terjadi saat pendaftaran dan rencana
pembahasan Tata Tertib yang akan dilaksanakan:
1. Telah terjadi perbuatan yang melanggar aturan organisasi yaitu di
saat dilakukan pendaftaran peserta yang oleh petugas pendaftar
ternyata telah menolak utusan dari suatu Kabupaten di Provinsi
menjadi PESERTA dan dijadikan sebagai PENINJAU, yang di sisi
lain PENDAFTAR yang bersangkutan memberikan status Peserta
bagi keseluruhan utusan daerah tertentu,
2. Perbuatan PENDAFTAR bersangkutan nyata nyata telah
melakukan Tindakan yang tidak sesuai dengan organisasi sebesar
PWRI.
3. Menurut kami, bila ada utusan yang berstatus peserta tetapi oleh
petugas pendaftaran ternyata diubah statusnya menjadi peninjau,
itu bukan kewenangan petugas pendaftaran. Oleh sebab itu
perbuatan pendaftar adalah perbuatan melawan peraturan
organisasi PWRI.
4. Hal itu menunjukkan bahwa ada skenario dari Pengurus Besar yang
sengaja membuat surat mandat yang ada dinyatakan tidak berlaku
dan sengaja yang diberikan hak suara adalah peserta yang hadir.
Padahal utusan dari luar Jawa yang membutuhkan biaya pesawat
dan biaya pembayaran PCR serta transport, dibandingkan dengan
pengeluaran utusan dari Pulau Jawa. Ini Perbuatan yang tidak adil
dan tidak demokratis.
Manakala dalam waktu sebelum dilaksanakan acara Pembukaan
MUNAS XIV jam 19.00, belum juga dilakukan tindakan oleh Panitia
Penyelenggara terhadap Petugas Pendaftar, maka
Penyelenggaraan MUNAS saat ini harus dinyatakan melanggar
hukum, dan harus dibatalkan.
6. Tata tertib yang disiapkan saat ini tidak sesuai kaidah kaidah aturan
pengorganisasian yang benar yang demokratis dan adil.
7. Tata cara pemilihan Ketua Umum, ternyata yang tidak mengikuti
proses yang lazim dan benar dan yang berlaku saat ini. Termasuk
upaya agar semua anggota Pengurus Besar kurang lebih 54 orang
memiliki hak suara, sementara yang memiliki hak suara adalah
peserta dari daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut maka kami para peserta dari
Propinsi yaitu Jawa Tengah, Lampung, Bangka Belitung, Sumatera
Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Banten, Sumatera Barat,
Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara,
Sulawesi Selatan, Sumatera Selatanm, Jambi, Maluku, Maluku Utara,
Sorong Papua, berjumlah 22 pengurus provinsi dari 28 Pengurus
Provinsi.
Mengambil sikap tidak akan mengakui Penyelenggaraan MUNAS Ke
XIV PWRI Tahun 2021.