Daerah

*Munas DPP APDESI yang Ke IV*

Spread the love

Newsbisnis.id.

Jakarta, Musyawarah Nasional (Munas) IV Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) resmi dibuka oleh Mendagri Tito Karnavian yang dilaksanakan di Hotel Boutique Jakarta Sabtu (18/9-2021).

Salah seorang peserta yang hadir pada Munas tersebut adalah H.DEDEN Samsudin, SH  dari Desa Sahbandar Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur selaku Ketua Umum Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  seluruh Indonesia menjelaskan bahwa Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. …

BPD mempunyai fungsi : membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa ujarnya.

BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. … Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa 

Selain dari fungsi tersebut diatas BPD juga mempunyai tugas untuk menyelenggarakan musyawarah Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa  serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya jelasnya.

Anda mungkin juga suka...