Newsbisnis.id.
Jakarta, PT. Anzawara Satria didampingi kuasa hukumnya Asma Budi, SH, M. Isrof Parhani, SH, dan Jurkani, SH dari kantor Justice Front Law Firm melaporkan kepada Jenderal Kapolri tentang maraknya penambangan Ilegal (PETI) yang terjadi di Wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria yang diduga dilakukan oleh oknum saudara dan keluarga pengusaha penambang besar di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum Polda Kalsel.
“Akibat hukum tidak tegas di wilayah Kalimantan selatan, maka merugikan negara miliaran rupiah dan merugikan pelapor klien kami pemilik IUP OP PT. Anzawara Satria di Angsana Kab. Tanbu Kalimantan Selatan,” ujar Asma Budi, SH, Rabu (15/9/2021).
Menurutnya, penambangan illegal (PETI) dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan karena tanpa pengawasan pemerintah dan mengesampingkan peraturan perundang-undangan khususnya yang baik.
“Kami juga perlu sampaikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam tindakan penambangan illegal (PETI) diancam pidana dan denda sebagaimana diatur secara tegas dalam UU No. 3 tahun 2020 pasal 158 tentang Pertambangan Mineral Batubara sebagaimana pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000; (seratus milyar rupiah),” tegasnya.
Ia berharap Jenderal Kapolri dapat melakukan tindakan tegas untuk mencegah maraknya penambangan illegal (PETI) yang terjadi di wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria di Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan