Jakarta, Newsbisnis.id. Kejaksaan Agung membawa pulang Adelin Lis buronan kasus korupsi dan pembalakan liar dari Singapura ke Jakarta.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengundang awak media untuk menghadiri konferensi pers terkait kepulangan Adelin Lis pada hari Sabtu tanggal 19/6-2021 jam 19.30 wib.
Adelin Lis dipulangkan menggunakan pesawat komersil Garuda Indonesia yang mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar 19.40 wib.
Adeli Lin merupakan borunan sejak 2008 masuk dalam daftar red notice interpol. Pengalaman pada tahun 2006, ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli staf KBRI Beijing dan melarikan diri.
KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI tentang biodata kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura. Dan Kejaksaan Agung Singapura sangat memahami kasus ini. Akan tetapikata dia wewenang untuk repatriasi ada di ICA ( Imigrasi Singapura) , Kementerian Dalam Negeri Singapura.
KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia untuk diizinkan penjemputan khusus buronan tersebut. Namun pihak Kementrian Luar Negeri Singapura pada tanggal 16 juni 2021 tidak memberi izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan peraturan hukun Singapura, Adelin Lis hanya akan di deportasi dengan menggunakan pesawat komersil.
Adelin Lis tertangkap pada bulan maret 2021 di Singapura. Adelin Lis dipidana 10 tahun penjara, dengan denda Rp 1 milyar, dan pengganti Rp 199 milyar untuk kasus tindak pidana korupsi. Beredar kabar Adelin Lis buronan Kejaksaan Agung ditangkap Imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.