Newsbisnis.id. Jakarta,
Haji Munarman bersama sejumlah orang mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang pemerintah. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan hal tersebut diperbolehkan.
“Boleh,” kata Mahfud lewat pesan singkat, Kamis (31/12/2020). Jawaban Mahfud ini disampaikan untuk menanggapi pertanyaan apakah deklarasi Front Persatuan Islam oleh Munarman dkk diperbolehkan setelah FPI dilarang oleh pemerintah.
Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh sejumlah mantan pengurus FPI pada Rabu (30/12) kemarin. Keterangan Front Persatuan Islam tersebut disampaikan lewat rilis pers tertulis.
“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” demikian kata Front Persatuan Islam.
Deklarator dari Front Persatuan Islam ini termasuk Ustadz Munarman, sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq. Selain Ustadz Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, KH Ahmad Sabri Lubis, KH Abdul Qadir Aka, KH Awit Mashuri, Ustadz Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Ichwan Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
Mereka semua menolak keputusan pemerintah yang dituangkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan FPI. SKB itu dinilai bertentangan dengan konstitusi.
“Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi,” kata Front Persatuan Islam.
Sumber: detik.com