Peraturan tata tertib kost putri dan putra dibawah ini :
- Membayar biaya sewa kostan dengan tepat beserta menyerahkan fotocopy kartu identitas yang masih berlaku.
- Dilarang mabuk-mabukan atau mengkonsumsi Narkoba di dalam kamar kost, bila sampai terjadi pemilik kost tidak bertanggung jawab.
- Menerima tamu harus di ruang tamu bukan dikamar.
- Dilarang membunyikan suara-suara keras yang berpotensi menganggu kamar sebelah seperti musik, radio serta televisi.
- Pastikan mematikan peralatan listrik saat ditinggal bekerja atau kuliah.
- Tidak merusak fasilitas yang ada di kamar kost.
- Pintu gerbang ditutup setelah pukul 24:00 dan dibuka kembali pukul 05:00 pagi.
- Penghuni kost bertanggung jawab atas kebersihan dan kerapihan kamar masing-masing.
- Barang-barang yang hilang diarea kostan bukan tanggung jawab pemilik kost.
- Jika ada teman yang menginap supaya memberi tahu ke pemilik kost agar tidak mengganggu kenyaman dan keamanan tetangga kost.
- Dilarang melakukan tindakan asusila di area kostan.
- Saling merhargai, menghormati dan bekerjasama kepada semua penghuni kost tanpa terkecuali.
- Bagi penghuni kost yang melanggar akan dikenai sanksi dan dikeluarkan dari kostan.